60 sepeda motor dan 21 mobil dinas sudah tidak bisa dioperasionalkan lagi
SURABAYA-Lelang
kendaraan dinas bekas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak diminati
masyarakat. Total mobdin yang akan dilelang tahun ini ada 88 kendaraan
dinas bekas. Mobil yang dilelang rata-rata telah dinyatakan sudah uzur,
karena usianya lebih dari 25 tahun. Namun setelah diumumkna ke publik
ternyata tidak ada penawarnya sama sekali.
Kepala
Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati
mengatakan, memang lelang mobil bekas belum ada yang melakukan
penawaran. Sampai batas waktu lelang habis, tepatnya pada 28 Mei lalu,
namun sampai sekarang tidak ada yang mengikutinya. “Kami tidak tahu
kenapa demikian. Sampai pelaksanaan lelang ditutup, belum ada satu pun
peserta lelangnya,” katanya, Minggu (3/6).
Menurutnya,
lelang mobdin bekas yang tak ada peminatnya rinciannya ada 21 mobil
dinas (mobdin) roda empat dan 60 kendaraan sepeda motor yang sudah masuk
dalam kategori scrap alias besi tua. Kemudian ada pula bus Mercedes
Benz, Daihatsu Feroza 2WD, dua Isuzu Phanter, satu unit Isuzu Phanter Hi
Grade, Jeep Land Rover dan Toyota Kijang Pick Up.
Lelang
dilaksanakan 28 Mei lalu di gedung Pemkot Surabaya ruang Sawunggaling
lantai enam. Lelangnya sudah dtumumkan ke publik, siapapun bisa
mengikuti lelang ini, baik perorangan atau badan usaha. Tapi, tidak ada
yang mengikutinya.
Disinggung kenapa bisa
demikian, apakah kurangnya sosialisasi ke warga, dia mengatakan,
sebenarnya tidak seperti itu. Sebab, lelang ini sudah diumumkan ke
publik lewat media. “Nggak tahu kenapa kok tidak ada peminatnya,” ujar
dia.
Kendaraan yang dilelang itu, lanjutnya,
semua berupa besi tua. Sebanyak 60 sepeda motor yang dilelang itu
semuanya sudah menjadi barang bekas alias rongsokan, karena semuanya
sudah tidak bisa dioperasikan.
Demikian juga
dengan 21 mobdinnya. Semua mobdin itu rusak berat dan tidak satu pun
yang bisa jalan. Lelang yang digelar berupa lelang barang bekas. “Semua
mobdin itu sudah tua dan sudah tidak bisa jalan,” terangnya.
Sedangkan
satu-satunya kendaraan yang masih bisa dioperasionalkan hanya satu unit
bus. Bus itu pun usianya sudah lebih dari 30 tahun dan kondisinya
memprihatinkan. Meski demikian, tidak warga kota yang mau ikut lelang
bus tersebut.
Atas kondisi tersebut pihaknya
akan melelang kembali. Dimingkinkan belum banyak masyarakat yang belum
tahu sehingga lelangnya tidak berjalan sesuai harapan. “Pertengahan
bulan ini kami umumkan lagi untuk dilelang ulang,” ujarnya.
Noer
menambahkan, meski yang dilelang adalah barang bekas, namun pelelangan
ini diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang ini sendiri sudah mendapat persetujuan Walikota. Ini dibuktikan
dengan telah dikeluarkannya surat Walikota nomor 188.45/103/436.1.2/2012
tanggal 3 April lalu. Selain itu juga surat nomor
188.45/583/436.1.2/2011 tanggal 11 November 2011 silam.
“Soal
berapa hasil lelang nanti Pemkot tidak menargetkannya dan berapa yang
akan diperoleh Pemkot kami belum tahu juga, yang pasti besaran nilai
lelang yang diumumkan sesuai dengan penialai lembaga independen melalui
lembaga apraisal,” terangnya.
Selain itu,
sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang akan diberi kesempatan
melihat barang yang akan dilelang di gudang dan perbengkelan Pemkot
Surabaya Jl Dupak Rukun 104 Surabaya. Setelah itu surat penawaran harus
diajukan secara tertulis dengan menggunakan form surat penawaran yang
sudah disediakan dan dibubuhi meterai 6.000. Penawaran dikirimkan pos
express melalui tromol pos KPKNL Surabaya 60002. “Surat penawaran harus
ditulis tangan dengan angka dan huruf serta dianggap sah apabila
disertai meterai dan ditandatangani peserta lelang,” jabar pejabat
berjilbab ini.
Noer Oermarijati mengatakan ada
aturan yang menyebutkan mobdin sebetulnya bisa dilelang terbatas.
Istilahnya dikenal dengan sebutan dem-deman. Artinya, pemakai terakhir
diberi kesempatan untuk memiliki mobdin yang akan dilelang itu. Tetapi
kebijakan Pemkot meniadakan istilah dem-deman itu. “Daripada dicurigai,
kami memilih lelang terbuka yang bisa diikuti siapa saja,” ujarnya.
Hal
ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Maria Theresia Ekawati
Rahayu. Ia menyatakan Pemkot memilih lelang terbuka daripada lelang
terbatas. “Bu Wali (walikota, red) menginginkan lelang terbuka. Hasil
lelang akan diserahkan ke kas daerah,” katanya
Ia
menyebutkan untuk mengikuti lelang, setiap peserta wajib menyetorkan
uang jaminan ke rekening KPKNL dengan nomor Rp 140.000.206.3874 atas
nama KPKNL (rekening penampungan lelang) pada PT Bank Mandiri Cabang
Indrapura Surabaya. Penyetoran ini paling lambat satu hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang dilakukan. Setoran uang jaminan ini harus
menggunakan bukti setoran tunai.
“Tidak boleh
menggunakan setoran ATM, internet banking, mobile banking atau transfer
otomatis lainnya. Pada bukti setoran juga harus dituliskan nama dan
nomor lot barang yang akan ditawar,” ujarnya. (sumber : www.surabayapost.co.id)