
Ikhsan, Kepala Dispendik Surabaya mengatakan, larangan tersebut awalnya diterapkan di ruang kelas. Namun seiring perkembangan, aturan tersebut akan diterapkan di lingkungan sekolah secara luas. Hal ini bertujuan sebagai pembinaan moral siswa serta peningkatan kualitas pendidikan.
Komitmen untuk menerapkan aturan tersebut dipertegas dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara sekolah dengan wali murid. Sebagai ganti HP, sekolah akan dilengkapi dengan fasilitas telepon umum.
Pada pelaksanaan nanti, siswa dilarang, dengan alasan apapun, membawa HP ke sekolah. Jika melanggar, HP akan disita dan hanya bisa diambil oleh wali murid. Selain itu, sekolah akan memberikan penghargaan kepada siswa yang telah menaati peraturan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar