Senin, 30 Juli 2012

Mulai 1 Agustus Kendaraan Dinas Pemerintah Dilarang Konsumsi BBM Bersubsidi

Dinkominfo – Sosialisasi masalah pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2012 sosialisasi disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dihadapan jajaran BUMN, BUMD dan kepala SKPD.

Di dalam paparannya, Risma menyebutkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Surabaya diprediksi akan habis pada bulan Oktober 2012 mendatang. Sebagaimana tercantum dalam  Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no 12/2012 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, bahwa per tanggal 1 Agustus 2012 semua kendaraan dinas instansi pemerintah, meliputi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib menggunakan BBM non subsidi.

“Tak hanya itu, mobil barang yang difungsikan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi terhitung mulai 1 September 2012,” ujarnya. Kebijakan ini, lanjut Risma, perlu diperhatikan dan dijalankan oleh semua pihak agar subsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dapat diberikan tepat sasaran.

“Jika kita yang tidak berhak menikmati subsidi BBM tetapi ikut-ikutan menggunakan, maka kasian yang seharusnya menerima. Jika subsidi yang diberikan itu habis sebelum waktunya, maka saya khawatir akan memicu kepanikan pada masyarakat. Mengingat peran dari BBM cukup vital,” paparnya.

Kepanikan yang dimaksud oleh Risma adalah adanya kenaikan harga bahan pokok yang dirasakan membebani masyarakat. “Saya tidak ingin hal tersebut terjadi. Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh SKPD dan BUMD untuk kendaraan operasional kantor dan pribadi tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Masa bisa beli mobil mewah tetapi bahan bakarnya bersubsidi. Ini kan kelewatan,” tukasnya.

Dalam waktu dekat Risma juga akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada SPBU yang ada di kota Surabaya. “Saya akan menjadwalkan untuk bertemu dengan pengusaha dan peneglola SPBU, agar kebijakan ini juga dapat dipatuhi. Saya rasa jika kebijakan ini tidak dipatuhi dan mungkin ada SPBU yang melanggar dengan memberikan BBM bersubsidi kepada mobil mewah atau mobil dinas, maka saya tidak akan segan-segan mencabut ijinnya,” tegasnya.

Menurut Risma, kebijakan ini bukan untuk menguntungkan pihak tertentu tetapi lebih mengutamakan kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai informasi, pada tahun 2012 Kota Surabaya mendapatkan kuota subsidi premium 441.366 kilo liter. Tingkat konsumsi warga Surabaya telah mencapai 127, 49 % dari kuota per 31 Mei 2012, atau bisa dikatakan telah menghabiskan 233.689 kilo liter dari kuota yang seharusnya hanya 183.300 kilo liter.

Sementara untuk jenis BBM solar, Surabaya mendapat jatah 203.836 sepanjang tahun ini. Hingga Mei 2012, batasan konsumsi solar seharusnya 84.653 kilo liter, namun tingkat konsumsi telah menyentuh angka 93.074 kilo liter atau mencapai 109,95 % dari kuota yang telah ditetapkan.(sumber : www.surabaya.go.id)

Tidak ada komentar: