Kamis, 07 Juni 2012

Cemari Kali, Pakde Maafkan Tjiwi



SP/Bambang Sujarwanto/Iwan Heriyanto
SALURAN pembuang air milik pabrik kertas PT Tjiwi Kimia, Mojokerto tampak langsung mengarah ke sungai, Kamis (7/6).
Surabaya - Akhirnya, pelaku pencemaran Kali Surabaya yang digunakan sebagai bahan baku air PDAM Surya Sembada terungkap. Tiga perusahaan Mojokerto yaitu PT Alu Aksara Pratama (pabrik tepung), PT Tjiwi Kimia (pabrik kertas) dan Pabrik Gula Gempolkrep menurut penelitian membuang limbah hingga merusak kualitas sungai di Kota Pahlawan. Sayangnya, sanksi buat ketiganya terkesan ‘palsu’, hanya diberi Surat Peringatan pertama (SP 1) untuk Gempolkrep. Bahkan dua lainnya Tjiwi dan Alu ‘dimaafkan’.
“Kami yakin pengumuman pelaku pencemaran hanya gertak sambal, tapi setelah itu pencemaan jalan terus,” kata ketua dewan pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak, Kamis (7/6).
Sekadar diketahui, PT Alu Aksara Pratama yang ‘dimaafkan’ memiliki catatan buruk mengenai sanksi pencemaran sungai. Pada 2011 perusahaan tepung tersebut pernah dihukum penjara 1,5 tahun (percobaan) dan denda Rp 3 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum memasuki proses hukum, PT Alu aksara Pratama juga telah diberikan surat peringatan (SP) oleh BLH Jatim. SP1 diberikan pada Februari 2010 dan SP2 pada bulan Mei 2010.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, pelaku pencemaran kali Surabaya sudah mengerucut ke tiga pabrik. Dari tiga pabrik itu dua perusahaan masih dalam batas toleransi, sedangkan yang satu diberikan surat peringatan.
Pabrik yang diberikan surat peringatan adalah pabrik gula Gempolkrep. Pabrik itu diberi surat peringatan (SP) satu sedangkan PT Alu Aksara Pratama dan PT Tjwi Kimia statusnya dimaafkan.
Dijelaskan Pakde Karwo, PG Gempolkrep telah membuang tetes (sebutan limbah tebu) mencapai ribuan kali tiap hari. Dia berjanji akan menindak tegas jika perusahaan-perusahan tersebut kembali membuang limbahnya ke kali. “Sudah di-SP 1. Kalau melanggar lagi ya SP 2, kalau melanggar lagi ya ditutup,” tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi berupa penutupan pabrik yang terbukti mencemari Kali Surabaya Pakde Karwo mengelak dan hanya memerintahkan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) saja.
Sebelumnya kepala Badan Lingkungan Hidup Indra Wiragana mengungkapkan sanksi dari BLH bagi pencemar limbah industri tidak akan sampai berujung pada penutupan perusahaan karena dikhawatirkan akan berbuntut pada Pemutusan Hubungan kerja (PHK) missal. “Sanksi hingga penutupan industri tidak mungkin diberikan sebab kami khawatir justru menimbulkan dampak sosial berupa PHK massal,” ujarnya.
Sebenarnya, ada juga PT. Mandrim yang berdomisili di Driyorejo Gresik juga telah dilaporkan ke Polda Jawa timur terkait hal yang serupa. Sehingga kini total ada empat pabrik yang terbukti melakukan pencemaran limbah pabrik.

Prigi Arisandi diretur Ecoton (Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) mengatakan Gubernur Jatim seharusnya lebih cerdas menyikapi pencemaran kali Surabaya. Karena pada undang-undang nomor 32 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 90 ayat 1 menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menggugat pelaku pencemaran. “Pemerintah itu memiliki kewenangan untuk menggugat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan ini sebuah langkah mundur yang dilakukan oleh Gubernur. Menurutnya ada 3 hal yang seharusnya dipertimbangkan lebih cerdas oleh Soekarwo. “Kondisi kali surabaya yang rapuh, ekosistem kali terganggu dengan matinya ribuan ikan, dan air Kali Surabaya digunakan sebagai bahan baku air minum,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Pelanggan PDAM Darmantoko menuturkan, seharusnya pengawasan pencemaran limbah bisa dilakukan secara terpadu. Baik itu dari Pemprov maupun Pemkot. “Tentu aparat dari kepolisian seharusnya ikut untuk mengawasi, biar kejadian yang sama tak terulang,” ujarnya.
Setiap hari, produksi air dari Jasa Tirta ke PDAM itu 7 juta liter per detik. PDAM sekarang ini melakukan produksi 5 juta liter per detik. Ini karena kebutuhan air begitu mendesak. Oleh sebab itu untuk kualitas air Kali Surabaya harus segera diperbaiki.
“Kadang perlu penindakan yang tegas dari kepolisian, biar ini memunculkan efek jera bagi perusahaan yang nakal,” tegasnya.
Sementara itu, limbah industri yang mencemari air Kali Surabaya beberapa hari terakhir membuat biaya produksi PDAM Surya Sembada mengalami pembengkakan yang besar. Meskipun rugi, PDAM tidak akan meminta ganti ke PT Jasa Tirta selaku pengelola Kali Surabaya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Ashari Mardiono menuturkan, kenaikan biaya produksi air bersih oleh PDAM sejak limbah industri mencemari Kali Surabaya terus membebani. Namun hal itu bukan poin utama yang signifikan untuk dikomplainkan ke pihak Jasa Tirta. “Kami hanya ingin tak lagi ada kejadian yang sama, sebab pencemaran air yang dipakai bahan baku air PDAM begitu menganggu pelanggan kami,” ujar Ashari.
Ia melanjutkan, surat komplain PDAM ke PT Jasa Tirta berisi  konsistensi penyediaan air sungai sebagai baku mutu air produksi PDAM. Penyediaan baku mutu yang memadai ke depan jangan sampai tercemari lagi oleh limbah industri.
Ashari menyebutkan, buruknya kualitas air Kali Surabaya akan sangat mempengaruhi kualitas produksi air yang membuat citra layanan PDAM menjadi minor di mata pelanggan.
Sekarang ini, katanya, pelanggan PDAM sudah ribuan yang tidak mau dirugikan dan menuntut pelayanan terbaik. Bila baku mutu air produksi kualitasnya buruk akibat tercemari limbah, maka PDAM tidak akan mungkin bisa memberikan pelayan terbaik untuk para pelanggannya. Sebaliknya, PDAM akan dihujani komplain dari para pelanggannya ketika kualitas air terus memburuk.
Ia juga menjelaskan, Setelah tercemarinya air kali Surabaya, kualitas air produksi PDAM menurun hingga tidak layak untuk di komsumsi. Saat ini, Air Produksi PDAM sudah berangsur pulih dan layak dikomsumsi, meski kualitasnya masih tidak sebaik sebelumnya. (sumber : www.surabayapost.co.id)

Tidak ada komentar: