Sabtu, 02 Juni 2012

Lelang Mobdin Bekas Tak Diminati

60 sepeda motor dan 21 mobil dinas sudah tidak bisa dioperasionalkan lagi
SURABAYA-Lelang kendaraan dinas bekas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak diminati masyarakat. Total mobdin yang akan dilelang tahun ini ada 88 kendaraan dinas bekas. Mobil yang dilelang rata-rata telah dinyatakan sudah uzur, karena usianya lebih dari 25 tahun. Namun setelah diumumkna ke publik ternyata tidak ada penawarnya sama sekali.    
Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati mengatakan, memang lelang mobil bekas belum ada yang melakukan penawaran. Sampai batas waktu lelang habis, tepatnya pada 28 Mei lalu, namun sampai sekarang tidak ada yang mengikutinya. “Kami tidak tahu kenapa demikian. Sampai pelaksanaan lelang ditutup, belum ada satu pun peserta lelangnya,” katanya, Minggu (3/6).
Menurutnya, lelang mobdin bekas yang tak ada peminatnya rinciannya ada 21 mobil dinas (mobdin) roda empat dan 60 kendaraan sepeda motor yang sudah masuk dalam kategori scrap alias besi tua. Kemudian ada pula bus Mercedes Benz, Daihatsu Feroza 2WD, dua Isuzu Phanter, satu unit Isuzu Phanter Hi Grade, Jeep Land Rover dan Toyota Kijang Pick Up.
Lelang dilaksanakan 28 Mei lalu di gedung Pemkot Surabaya ruang Sawunggaling lantai enam. Lelangnya sudah dtumumkan ke publik, siapapun bisa mengikuti lelang ini, baik perorangan atau badan usaha. Tapi, tidak ada yang mengikutinya.
Disinggung kenapa bisa demikian, apakah kurangnya sosialisasi ke warga, dia mengatakan, sebenarnya tidak seperti itu. Sebab, lelang ini sudah diumumkan ke publik lewat media. “Nggak tahu kenapa kok tidak ada peminatnya,” ujar dia.
Kendaraan yang dilelang itu, lanjutnya, semua berupa besi tua. Sebanyak 60 sepeda motor yang dilelang itu semuanya sudah menjadi barang bekas alias rongsokan, karena semuanya sudah tidak bisa dioperasikan.
Demikian juga dengan 21 mobdinnya. Semua mobdin itu rusak berat dan tidak satu pun yang bisa jalan. Lelang yang digelar berupa lelang barang bekas. “Semua mobdin itu sudah tua dan sudah tidak bisa jalan,” terangnya.
Sedangkan satu-satunya kendaraan yang masih bisa dioperasionalkan hanya satu unit bus. Bus itu pun usianya sudah lebih dari 30 tahun dan kondisinya memprihatinkan. Meski demikian, tidak warga kota yang mau ikut lelang bus tersebut.
Atas kondisi tersebut pihaknya akan melelang kembali. Dimingkinkan belum banyak masyarakat yang belum tahu sehingga lelangnya tidak berjalan sesuai harapan. “Pertengahan bulan ini kami umumkan lagi untuk dilelang ulang,” ujarnya.
Noer menambahkan, meski yang dilelang adalah barang bekas, namun pelelangan ini diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang ini sendiri sudah mendapat persetujuan Walikota. Ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat Walikota nomor 188.45/103/436.1.2/2012 tanggal 3 April lalu. Selain itu juga surat nomor 188.45/583/436.1.2/2011 tanggal 11 November 2011 silam.
“Soal berapa hasil lelang nanti Pemkot tidak menargetkannya dan berapa yang akan diperoleh Pemkot kami belum tahu juga, yang pasti besaran nilai lelang yang diumumkan sesuai dengan penialai lembaga independen melalui lembaga apraisal,” terangnya.
Selain itu, sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang akan diberi kesempatan melihat barang yang akan dilelang di gudang dan perbengkelan Pemkot Surabaya Jl Dupak Rukun 104 Surabaya. Setelah itu surat penawaran harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan form surat penawaran yang sudah disediakan dan dibubuhi meterai 6.000. Penawaran dikirimkan pos express melalui tromol pos KPKNL Surabaya 60002. “Surat penawaran harus ditulis tangan dengan angka dan huruf serta dianggap sah apabila disertai meterai dan ditandatangani peserta lelang,” jabar pejabat berjilbab ini.
Noer Oermarijati mengatakan ada aturan yang menyebutkan mobdin sebetulnya bisa dilelang terbatas. Istilahnya dikenal dengan sebutan dem-deman. Artinya, pemakai terakhir diberi kesempatan untuk memiliki mobdin yang akan dilelang itu. Tetapi kebijakan Pemkot meniadakan istilah dem-deman itu. “Daripada dicurigai, kami memilih lelang terbuka yang bisa diikuti siapa saja,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ia menyatakan Pemkot memilih lelang terbuka daripada lelang terbatas. “Bu Wali (walikota, red) menginginkan lelang terbuka. Hasil lelang akan diserahkan ke kas daerah,” katanya
Ia menyebutkan untuk mengikuti lelang, setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL dengan nomor Rp 140.000.206.3874 atas nama KPKNL (rekening penampungan lelang) pada PT Bank Mandiri Cabang Indrapura Surabaya. Penyetoran ini paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan. Setoran uang jaminan ini harus menggunakan bukti setoran tunai.
“Tidak boleh menggunakan setoran ATM, internet banking, mobile banking atau transfer otomatis lainnya. Pada bukti setoran juga harus dituliskan nama dan nomor lot barang yang akan ditawar,” ujarnya. (sumber : www.surabayapost.co.id)

Tidak ada komentar: